Kongkalikong Proyek Pengelolaan Sampah DLH Kota Tangerang Selatan Rp74,9 Miliar

Fajarpos.com
Kantor Kejati Banten

TANGSEL – Dugaan kongkalikong atas proyek pekerjaan jasa layanan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan disidik Kejaksaan Tinggi Banten.

“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Seksi Pidana Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2).

Menurut Rangga, kasus tersebut mencuat pada Tahun Anggaran 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan. Pihak penyedia adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp 74.940.700.000 atau Rp 74,9 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapati temuan sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa.

“Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pekerjaan pengelolaan sampah,” terangnya.

Kata Rangga, PT EPP justru tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara daerah aerah sekitar kurang lebih Rp 25 miliar.

“Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik Kejati Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Rangga. (***)