Jakarta, FP Nasional – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri temui Gubernur Papua Lukas Enembe (3/11) terkait kasus suap dan gratifikasi malah dibanjiri kritik.
Maksud dan tujuan penyidik yang didampingi langsung Firli untuk menemui Lukas dalam rangka menegakkan hukum.
Dari awal kasus ini mencuat KPK banyak menemui kendala, yaitu mendapatkan perlawanan dari simpatisan Gubernur Papua hingga kondisi Lukas yang sedang sakit.
Dengan situasi yang kurang menguntungkan, KPK bersama dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) datang ke Papua untuk memastikan kesehatan Lukas.
Dalam kasus ini KPK terlihat menggunakan pendekatan persuasif atau lebih soft ditengah berbagai kendala yang sedang dihadapi.
Ketua KPK Firli Bahuri Dibajiri Kritik
Ketua KPK Firli Bahuri ikut mendampingi penyidik dalam rangka pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Muncul anggapan bahwa pertemuan itu sebagai lelucon dan ada juga yang mengatakan berpotensi melanggar UU KPK.
Dikutip dari Kompas TV, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di rumah Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi seperti lelucon.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengtakan Firli berpotensi melanggar Undang-Undang KPK karena bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.
“Undang-Undang KPK yang baru maupun lama Pasal 36 bahwa pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa KPK dan bahkan itu ancaman hukumannya lima tahun,” ujar Boyamin dikutip dari Antara pada Jumat (4/11/2022).
Respon KPK atas Kritik ke Firli Bahuri
KPK merespon kritik yang mengarah ke Firli dan menyebut apa yang dilakukan Firi tidak menyalahi aturan.
“Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/11/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Firli berada di tempat terbuka dan tidak melakukan pertemuan tertutup degan Lukas Enembe. Bahkan kehadiran Firli ikut mendampingi pun dipublikasikan ke masyarakat.
“Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Lanjut Ali, ia juga menilai apa yang dilakukan oleh Firli tidak melanggar aturan, khususnya kode etik pegawai KPK.
“Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” katanya.
Ali pun mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Derah (Polda), Komando Daerah Militer (Kodam), dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Papua.
“KPK juga mengapresiasi Masyarakat Papua yang menyambut baik dan mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagian bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Papua,” katanya.
***