KPU RI Menggelar Uji Publik Tiga Rancangan PKPU Untuk Pilpres 2024

Fajarpos.com Fajarpos.com
KPU RI

Fajarpos.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik untuk tiga rancangan peraturan KPU (RPKPU) pada tanggal 4 September. Salah satu aturan yang diuji adalah mengenai pencalonan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Uji publik ini merupakan salah satu tahap penting dalam proses penyusunan peraturan pemilu untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemilu.

“Kalau syarat pencalonannya yang berkaitan dengan partai politik yang dapat mencalonkan dalam pemilu presiden itu siapa saja yang masuk kategori,” kata Hasyim di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Selain aturan mengenai pencalonan peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, KPU juga menguji rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Aturan ini akan membahas prosedur pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain itu, ada juga rancangan PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Perubahan ini dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. Proses uji publik ini memungkinkan para pemangku kepentingan dan masyarakat umum untuk memberikan masukan dan pendapat terkait aturan-aturan tersebut.

“Ini dilakukan revisi sehubungan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa kampanye itu dilarang mutlak di tempat ibadah. Tapi kemudian kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye,” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan hasil uji publik ini akan dibahas kembali. Setelahnya akan dilakukan rapat bersama dan diajukan kepada DPR dan pemerintah.