Pusaran Kasus Suap APBD-P Tahun Anggaran 2015 Melibatkan 41 Anggota DPRD Kota Malang

Fajarpos.com
Gedung KPK RI

Jakarta, FAJARPOS.com – Dari 45 Anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur hanya tersisa 4 orang yang  tidak masuk dalam pusaran kasus suap APBD-P Tahun Anggaran 2015. Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan status tersangka 41 Anggota DPRD diduga menerima suap dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

Berikut daftar nama dari 41 wakil rakyat atau anggota DPRD malang dan asal partai politik (parpol):

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

  • M Arief Wicaksono
  • Suprapto
  • Abdul Hakim
  • Tri Yudiani
  • Arief Hermanto
  • Teguh Mulyono
  • Diana Yanti
  • Hadi Susanto
  • Erni Farida

Partai Golongan Karya (Golkar)

  • Bambang Sumarto
  • Rahayu Sugiarti
  • Sukarno
  • Choeroel Anwar
  • Ribut Harianto

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

  • Zainuddin
  • Sahrawi
  • Imam Fauzi
  • Abdulrachman
  • Mulyanto

Partai Gerindra

  • Salamet
  • Suparno Hadiwibowo
  • Een Ambarsari
  • Teguh Puji Wahyono

Partai Demokrat

  • Wiwik Hendri Astuti
  • Sulik Lestyowati
  • Hery Subiantono
  • Indra Tjahyono
  • Sony Yudiarto

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  • Imam Ghozali
  • Bambang Triyoso
  • Sugianto
  • Afdhal Fauza
  • Choirul Amri

Partai Amanat Nasional (PAN)

  • Mohan Katelu
  • Syaiful Rusdi
  • Harun Prasojo

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

  • Asia Iriani
  • Syamsul Fajrih
  • Heri Pudji Utami

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

  • Ya’qud Ananda Gudban

Partai NasDem

  • Mohammad Fadli

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan aliran dana ke DPRD Malang merupakan suap untuk meloloskan penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015.

“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut),” ujar Basaria, Senin (3/9/2018).

Basaria menambahkan, korupsi berjamaah ini menjadi peringatan yang patut diwasdai bahkan kondisi ini sangat mengkhawatirkan.

“Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif, misalnya atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif, justru membuka peluang adanya persengkongkolan para pihak mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar Basaria.

Peristiwa ini juga membuat khawatir Sutiaji, Plt Wali Kota Malang, menyampaikan kegelisahannya itu kepada penyidik KPK di sela pemeriksaan dirinya di Aula Bhayangkari Mapolres Kota Malang, Jumat (31/8/2018).

“Saya menyinggung gini di luar pemeriksaan, ini nanti bagaimana kalau sudah enggak ada DPRD-nya. Ke depan ini dilantik, terus saya nyambut gaene model koyok opo (saya kerjanya kayak apa). APBD-nya 2018, berarti banyak hal yang perlu kami pikirkan,” kata Sutiaji usai pemeriksaan (**)