Berikut Kronologi Lengkap Kasus Mahasiswa UI Bunuh Juniornya

Fajarpos.com Fajarpos.com
Mahasiswa UI Bunuh Juniornya

Fajarpos.com, Depok – Polisi menjelaskan urutan kejadian pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), MNZ (19), oleh kakak tingkatnya, AAB (23). AAB dikatakan menusuk korban berulang kali dengan pisau lipat yang sudah disiapkannya.

Kejadian itu terjadi di kamar kos korban di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (2/8/2023). AAB awalnya mengantarkan pulang korban ke kos setelah kuliah.

AAB dikatakan telah membawa pisau lipat di dalam jok sepeda motor. Ketika sampai di kos korban, pelaku mengambil pisau dari jok motor dan memasukkannya ke kantong celana sebelah kanan.

Keduanya dikatakan sempat berbincang di dalam kamar kos. Polisi mengatakan AAB sempat berpura-pura hendak pulang, lalu mengeluarkan pisau dan menusuk korban.

“Setelah berada di dalam kamar kos, pelaku dengan korban ngobrol-ngobrol. Pada saat pelaku mau pulang, pelaku langsung mengeluarkan pisau dari dalam kantong celananya, selanjutnya ditusukkan ke bagian badan korban,” kata Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/8/2023).

Korban sempat melawan dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun AAB menikam leher dan dada korban berulang kali hingga akhirnya terjatuh.

“Lalu korban mencoba melawan namun pelaku menusuk kembali di bagian dada dan leher berulang-ulang, dan korban menggigit tangan korban, lalu oleh pelaku tangannya didorong atau masukkan ke dalam mulutnya sehingga korban terjatuh, tergeletak,” ucapnya.

Pelaku kemudian pergi mencari kantong plastik hingga kapur barus. AAB memasukkan jenazah korban ke dalam plastik tersebut dan menyembunyikannya di bawah ranjang lalu menyebarkan kapur barus untuk menyamarkan aroma tajam darah.

Pelaku kemudian mengambil benda-benda kepunyaan korban. Benda-benda tersebut termasuk laptop MacBook, dompet hingga telepon genggam iPhone.

Mayat Ditemukan

Mayat korban ditemukan di kos pada Jumat (4/8). Mayat ditemukan usai keluarga kesulitan menghubungi ponsel MNZ.

Paman korban, Teguh Setiadji, kemudian mendatangi kos atas permintaan ibu korban pada Jumat (2/8) pukul 09.15 WIB. Setibanya di lokasi, Teguh melihat kondisi kamar kos terkunci.

Teguh kemudian mendatangi pemilik kos untuk meminta pintu kamar korban dibuka. Saat kamar telah dibuka, Teguh melihat kondisi kamar kos yang berantakan dan menemukan beberapa kapur barus berserakan.

Polisi mengatakan tak ada barang-barang milik korban di kamar. Teguh kemudian mengecek ruangan dan menemukan plastik hitam yang ternyata berisi mayat keponakannya.

“Selanjutnya Saudara Teguh Setiadji langsung keluar dan memberitahukan kejadian tersebut,” ujar Nirwan.

Polisi kemudian datang ke lokasi dan melakukan olah TKP. Polisi kemudian menangkap AAB pada hari yang sama.

AAB kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana. AAB terancam hukuman mati. Polisi mengatakan pembunuhan ini dipicu pelaku yang butuh uang untuk melunasi utang pinjol.