Strategi Cerdas Mengurangi Beban Pajak Penghasilan

Ilustrasi Perpajakan dan Keuangan (Source by Freepik).

Tangerang Setalan – Bagi seseorang yang sudah menikah, memiliki tanggungan, dan menggabungkan penghasilan dengan pasangan adalah beberapa cara yang dapat mengurangi jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayar.

Tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta diberikan kepada wajib pajak yang sudah menikah dan tambahan yang sama untuk setiap tanggungan.

Meskipun memiliki anak mungkin tidak terasa signifikan dibandingkan dengan biaya hidup yang meningkat akibat pernikahan dan anak, terdapat dua peluang penghematan pajak yang sering terlewatkan:

  1. Tanggungan Bukan Hanya Anak: Tanggungan dalam PTKP tidak terbatas pada anak-anak saja. Anggota keluarga lain seperti orang tua atau mertua yang Anda tanggung juga dapat dihitung sebagai PTKP. Dengan memanfaatkan jatah maksimal tiga tanggungan, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Anda dapat berkurang hingga Rp 13,5 juta per tahun.
  2. Istri yang Bekerja atau Berusaha: Jika pasangan Anda tidak bekerja, mereka akan dihitung sebagai tanggungan dan menambah PTKP Anda sebesar Rp 4,5 juta. Namun, jika pasangan Anda bekerja atau memiliki usaha sendiri, Anda berhak mendapatkan tambahan PTKP hingga Rp 54 juta. Penting untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan dengan kepala keluarga, sesuai dengan aturan perpajakan di Indonesia, kecuali ada perjanjian pisah harta atau pilihan untuk mengurus kewajiban pajak secara terpisah.

Bagi Anda yang berstatus karyawan, segera komunikasikan status pajak Anda ke departemen SDM atau keuangan perusahaan, terutama sebelum adanya pemotongan pajak di tahun 2023.

(*)