Penghasilan Tidak Kena Pajak, ini Wajib Anda Ketahui?

Fajarpos.com Network Fajarpos.com Network
Ilustrasi Perpajakan dan Keuangan (Source by Freepik).

Tangerang Selatan – Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, tidak semua penghasilan wajib dikenakan pajak. Ada batasan tertentu yang ditetapkan pemerintah di mana penghasilan di bawahnya tidak dikenakan PPh, yang dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Apa Itu PTKP?

PTKP adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena PPh Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Jika penghasilan bulanan seseorang tidak mencapai ambang batas PTKP, maka orang tersebut tidak wajib membayar pajak, namun tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Besaran Jumlah PTKP

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, tarif PTKP tidak berubah sejak tahun 2016. Berikut adalah tarif PTKP yang berlaku:

  1. Wajib pajak pribadi berstatus tanpa tanggungan: Rp54.000.000 per tahun.
  2. Penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami: Rp54.000.000 per tahun.
  3. Wajib pajak pribadi yang berstatus kawin mendapat tambahan: Rp4.500.000.
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan, maksimal 3 tanggungan: Rp4.500.000 per tanggungan.

Mengapa PTKP Penting?

PTKP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP.

Ini merupakan bentuk keadilan sosial di mana pajak penghasilan tidak dibebankan kepada seluruh wajib pajak penerima penghasilan, melainkan hanya bagi mereka yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas batas PTKP.

Memahami PTKP sangat penting bagi setiap wajib pajak. Dengan mengetahui batas maksimal penghasilan yang tidak dikenakan pajak, wajib pajak dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selalu pastikan untuk mengikuti update terbaru dari pemerintah mengenai PTKP untuk memastikan kepatuhan Anda dalam urusan pajak.

(*)