Protes Keras, KPK Dinilai Abaikan Hak Sekjen PDIP Dapatkan Keadilan Hukum

Fajarpos.com
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy, di kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat

JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto protes keras, bahkan mengecam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah sewenang-wenang dalam menjalankan proses penegakan hukum karena abaikan upaya hukum yang dilakukan kliennya. Sekjen PDIP dinilai tidak mendapatkan keadilan hukum.

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku kecewa setelah mendapat pemberitahuan dari KPK yang akan memproses perkara Hasto Kristiyanto ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red). Hasto dijadikan tersangka dengan dua sprindik, yakni dugaan suap dan obstruction of justice.

“Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis, akan ada tahap II untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” kata Ronny Talapessy memulai penjelasannya kepada awak media, Rabu (5/3).

Ronny mengaku sangat menyesalkan tindakan KPK, apalagi baru sehari sebelumnya, Selasa (4/3/2025) Tim Hukum Sekjen PDIP mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan.

“Kemarin kami sudah mengajukan permohonan untuk diperiksanya saksi yang meringkankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 KUHAP yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” jelas Ronny.

Nah, karena mendapatkan informasi dari KPK akan masuk tahap II (penyerahan tersangka dan alat bukti) tersebut, akhirnya Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melayangkan surat protes keras kepada KPK.

“Kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun undang-undang KPK itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, dan penghormatan terhadap akasasi manusia,” jelas Ronny.

Ronny menuturkan, surat protes terhadap KPK itu sudah diajukan dengan dasar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka punya hak yang dilindungi oleh undang-undang, dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” tandas Ronny Talapessy.
(***)

Exit mobile version