Kejati Jakarta Tambah Tersangka Pembobol Bank Jatim Rp569,4 Miliar

Fajarpos.com
Kejati Jakarta tahan tersangka baru pembobol Bank Jatim

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, kembali menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial FK alias NS dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian kredit di Bank BUMD Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta.

Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, FK alias NS sudah dipanggil penyidik secara patut, tetapi tidak koopertif karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Maka pada Senin (3/3/2025) penyidik Pidus Kejati DK Jakarta bersama Tim Tabur Inteliejn Kejati DK Jakarta, melakukan penjeputan kepada FK alias NS untuk kemudian menjali pemeriksaan di kantor Kejati DK Jakarta.

Syahron mengungkapkan bahwa dalam perbuatannya, FK alias NS yang merukapakan karyawati dari Tersangka BS, berperan mencari KTP untuk dipergunakan sebagai pengurus pada perusahaan debitu. Juga menyiapkan perusahan yang digunakan sebagai debitur guna mendapatkan modal kerja pada Bank Jatim Cabang Jakarta.

Tersangka baru pembobol Bank Jatim
Tersangka baru pembobol Bank Jatim

Selain itu FK alias NS juga bertindak mendampingi dan mengarahkan pada saat Analisa kredit, dan berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progres pekerjaan kepada Bank Jatim.

Sebelumnya Kejati Jakarta telah tetapkan tiga tersangka. Ketiganya juga telah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit di Bank BUMD Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta tersebut.

Ketiga tersangka yaitu; BN (sebagai Kepala Cabang Bank Jatim), BS dan ADM.

Dikatakan Syahron Hasibuan saat itu, bahwa ketiga tersangka baik itu BN, BS dan ADM, memiliki peranan masing-masing dalam pengajuan kredit yang tidak memenuhi prosedur dan syarat yang ditentukan oleh pihak bank.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 hingga 2024, dimana Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta, yang dipimpin BN sebagai Kepala Cabang, memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank.

Pemberian kredit melibatkan 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp569,4 miliar.

(***)

Exit mobile version