JAKARTA – Lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar atas nama tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Total uang yang berhasil diselamatkan dalam perkara kejahatan korporasi Duta Palma Grup tersebut sebesar Rp1,4 triliun.
Penyitaan tesebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang tunai sebanyak Rp288 miliar tersebut disita dari seorang saksi yang berinisial RI. Diduga, RI merupakan mantan kerabat pemilik Duta Palma Grup Surya Darmadi.
“Kami masih terus dalami, sejauh mana peran saksi dalam perkara ini. Apabila memang ada bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatannya, tentu akan ada perubahan status,” ujar Abdul Qohar saat menjawabdi Gedung Kartika Adhyaksa, Kejagung.
Berdasarkan hasil perkembangan penyidik, lanjut Abdul Qohar, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Duta Palma Group terhadap Surya Darmadi yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, juga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT. Darmex Plantation.
Selain PT. Darmex Plantation, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Kelima korporasi itu diduga telah melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Diungkapkan Qohar, bahwa hasil dari kegiatan pengelolaan lahan itu dialihkan ke PT Darmex Plantation dan disamarkan melalui rekening Yayasasan Darmex senilai Rp301 miliar. Termasuk juga ada yang disamarkan ke rekening pribadi saksi RI.
“Uang dari rekening pribadi RI inilah yang kemudian kami sita berjumlah Rp288 miliar,” ujarnya.
Atas tindakan itu, PT Darmex Plantation ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 255 ayat 1 KUHP.
“Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana penyelidikan uang terhadap nama korporasi PT Asset Pacific beberapa saat yang lalu, yaitu Holding Property atau Real Estate,” kata Abdul Qohar menambahkan.
Kejagung menyebutkan, bahwa lima perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan.
“Tidak ada pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau,” kata Qohar.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menambahkan, bahwa kejaksaan hingga saat ini telah menyita setidaknya Rp1,4 triliun dari kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait dengan Duta Palma, kalau kita lihat urutannya Rp 450 miliar, Rp 372 miliar, Rp 301 miliar, dan sekarang Rp288 miliar. Jadi mungkin lebih kurang totalnya Rp1,4 miliar,” ujar Harli.
(***)