Makasar – Satgas BLBI berhasil sita 9 aset tanah dengan nilai yang cukup fantastis mencapai Rp. 162,3 Miliar. Dan tanah tersebut memiliki luas total 16.619 m2 yang tersebar di 3 lokasi di Pulau Sulawesi.
“Estimasi nilai keseluruhan Rp. 162.306.125.000,-” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban lewat keterangan tertulis, Senin, (4/9/2023).
Rionald merinci lokasi dari 7 bidang tanah yang telah berhasil disita, seluas 15.448 m2 berlokasi di Kelurahan Pampang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar Sulawesi Selatan. Tanah itu berasal dari PT usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia (Bank Uppindo).
Satu bidang tanah seluas 719 m2 di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar juga disita. Tanah tersebut milik Bank Nusa Nasional. Dan satu tanah lainnya seluas 412 m2 di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar disita dari Bank Pesona Kriyadana.
Rionald menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang di tiga lokasi yang tersebar di 8 titik.
Lanjutnya, dalam proses penyitaan ini dilakukan langsung oleh Tim Satgas BLBI bekerja sama dengan Tim Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Tim KPKNL Makassar, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri
Dan ia menegaskan Satgas BLBI bakal mengoptimalisasi pengelolaan aset tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia,” kata dia.
(*)