Ridwan Kamil Dinilai Lakukan Pelanggaran, Kubu Sudrajat-Syaikhu Minta Pelantikan Dibatalkan

Fajarpos.com Fajarpos.com

Jakarta, FAJARPOS.com – Gubernur dan wakil gubernur yang terpilih pada pilkada kemarin akan dilantik besok. Salah satunya adalah pasangan Ridwan Kamil-UU Ruzhunul Ulum untuk wilayah Jawa Barat. Tetapi hal ini dicegat oleh pihak mantan rival politiknya pada Pilgub Jabar lalu: Sudrajar-Ahmad Syaikhu. Mereka meminta pelantikan ini dibatalkan.

Adalah Muhammad Fayyadh sebagai kuasa hukum Sudrajat-Syaikhu yang mengatakan tim yang biasa disebut Asyik itu telah melayangkan surat permohonan ke KPU Jabar. Tujuannya tentu untuk mencari keadilan. Karena menurutnya, pasangan Ridwan Kamil-Uu atau Rindu dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi.

“Kami selaku kuasa hukum paslon yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan karena melanggar ketentuan administrasi,” ucap Fayyadh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018).

Mengenai isi surat permohonan ini, ada 6 sikap kuasa hukum pasangan Asyik. Persis seperti yang telah dipaparkan oleh Fayyadh, yaitu sebagai berikut:

  1. Bahwa kami mengajukan permohonan kepada KPU Provonsi Jawa Barat dalam rangka mencari keadilan terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon Rindu (Ridwan Kamil-Uu).
  2. Bahwa pelanggaran administratif yang dimaksud adalah keterlambatan menyerahkan dana kampanye/sumbangan ilegal yang melampaui batas waktu yang diberikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat yakni 7 Juli 2018. Sedangkan pengembalian baru dilakukan pada tanggal 9 Juli 2018.
  3. Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum paslon yang memperoleh suara terbesar kedua merasa dirugikan oleh pelanggaran tersebut akhirnya melaporkan hal ini kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan meminta agar pelantikan pasangan Rindu dibatalkan karena melanggar ketentuan administrasi pada Pasal 49 PKPU RI No.5/2017 dan SK KPU Provinsi Jawa Barat 26/PP.02.3-Kpts/32/Prov/1/2018. Yang terdapat dalam Bab V tentang Larangan dan Sanksi huruf A angka 1 dan 2, huruf B angka 8 dan huruf C angka 1 dan 2.
  4. Implikasi dari pelanggaran tersebut adalah pembatalan pencalonan yang bersangkutan. Akibatnya yang bersangkutan seharusnya didiskualifikasi.
  5. Atas dasar tersebut jika pelantikan tetap dilakukan, maka hal tersebut merugikan kami karena seharusnya dengan didiskualifikasinya paslon Rindu seharusnya pasangan Asyik-lah yang menjadi Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Barat.

Untuk itulah kamu memohon kepada KPU dan seluruh pihak terkait menaati hukum yang berlaku demi keadilan. (FNI)

TAGGED: