Jakarta – Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP) dirancang untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan dalam menyediakan modal kerja untuk pembangunan proyek perumahan. Fasilitas ini mencakup pembiayaan biaya konstruksi rumah hingga penyelesaian pembangunan, termasuk biaya pembangunan prasarana dan sarana pendukung.
Kriteria Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP)
Jangka Waktu Kredit: Kredit maksimal diberikan selama 5 tahun.
Penerima Fasilitas: Fasilitas ini ditujukan bagi perusahaan pembangunan perumahan yang menjadi bagian dari program manfaat BPJAMSOSTEK.
Persetujuan BPJAMSOSTEK: Perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
Kepatuhan pada Syarat dan Ketentuan:
- Perusahaan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
- Peserta tidak boleh menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
Persyaratan
Kriteria Perusahaan untuk Mendapatkan Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP):
- Perusahaan pembangunan perumahan harus memenuhi persyaratan masing-masing bank penyalur.
- Perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari bank penyalur.
Baca: Simak Tabel Angsuran KUR 70-80 Juta di BRI dan Bunga KUR 2024
Status Kepesertaan BPJAMSOSTEK:
- Perusahaan harus terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
- Perusahaan pembangunan perumahan harus terdaftar minimal dalam 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
- Perusahaan tidak boleh termasuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) yang meliputi upah, tenaga kerja, dan program.
Baca: Rumah Impian: Wujudkan Hunian Idaman dengan Pembiayaan Perumahan BPJAMSOSTEK
Kepatuhan Pembayaran Iuran: Peserta harus aktif membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
Keunggulan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja
Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP) memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi perusahaan pembangunan perumahan. Fasilitas ini membantu memastikan bahwa proyek-proyek perumahan dapat dibiayai dengan efisien dan tepat waktu, sehingga mendukung ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Selain itu, dengan persyaratan yang ketat dan pengawasan dari BPJAMSOSTEK serta bank penyalur, FPPP menjamin bahwa perusahaan yang menerima fasilitas ini adalah perusahaan yang memiliki kredibilitas dan komitmen tinggi dalam pembangunan perumahan.
Dengan adanya FPPP, diharapkan akan semakin banyak proyek perumahan yang dapat diselesaikan dengan sukses, memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan sektor perumahan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
FPPP menjadi solusi cerdas yang tidak hanya mendukung perusahaan pembangunan perumahan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi para pekerja yang membutuhkan hunian yang layak.
Dengan memahami dan memanfaatkan FPPP, perusahaan pembangunan perumahan dapat lebih optimis dalam menghadapi tantangan pembiayaan proyek dan berkontribusi lebih besar dalam memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia.
(*)