JAKARTA – Nama Maria Tiurma jadi sorotan karena tidak tersentuh kasus hukum, baik di Kejagung dan KPK.
Diketahui Maria Tiurma adalah pemilik manfaat PT RBT, bersama dengan beberapa perusahaan besar lainnya.
PT RBT saat ini tengah diselimuti kasus dugaan rasuah timah Rp300 triliun yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Itu baru di kasus timah, belum lagi di kasus pagar laut. Di mana diketahui bahwa anak perusahaan Agung Sedayu Group turut terseret dalam kasus pagar laut di Tangerang yang tak kalah heboh dari kasus timah itu.
Terdapat 263 bidang tanah yang telah bersertifikat SHGB, terdiri atas 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan 17 bidang tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Pada PT PT Cahaya Inti Sentosa, tercatat nama Mari Tiurma sebagai pemilik manfaatnya.
Berdasarkan Akta Hukum Umum (AHU), PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang beroperasi di sektor real estate. Perseroan tertutup ini berdiri pada 14 Desember 2023 dengan nomor SK Pengesahan AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023. Lokasi perusahaan ini berada di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Tangerang, Banten.
Adapun, susunan pimpinan PT Cahaya Inti Sentosa ialah Nono Sampono sebagai Direktur Utama, Kho Cing Siong sebagai Komisaris Utama, dan Belly Djaliel sebagai Direktur. Surya Pranowo Budihadjo sebagai Direktur, dan Yohanes Edmond Budiman juga sebagai Direktur.
Lain dari itu, keterlibatan Maria Tiurma dalam beberapa perusahaan lain sebagai pemilik manfaat seperti PT Meranti Laksana, PT Meranti Sembada, dan PT Meranti Lestari juga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang perannya dalam dunia bisnis. Bahkan, dalam kasus Base Transciever Stadion (BTS) Kominfo, Maria Tiurma juga disebut sebagai pemilik manfaat di PT Moratelindo.
Tak sampai di situ, nama Maria Tiurma bahkan disebut dalam tambang nikel raksasa di Halmahera Timur. Adapun sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur itu adalah PT Gane Permai Sentosa, PT Trimegah Bangun Persada, dan PT Halmahera Persada Lygend.
Maria Tiurma merupakan pemilik manfaat PT Refined Bangka Tin (RBT) yang merupakan perusahaan yang telah disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis.
Hingga saat ini Maria tak tersentuh juga penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung itu.
Padahal, nama Maria Tiurma ditemukan dalam dokumen resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kementerian Hukum dan HAM. Di sana nama Maria Tiurma tercatat sebagai salah satu penerima manfaat atau benefit official ownership, dengan alamat korespondensi di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Maria Tiurma juga tercatat sebagai pemilik manfaat PT Totalindo Eka Persada (TEP) yang baru saja tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. (***)
Sumber: Monitor Indonesia