Daftar Isi
Apa yang Dimaksud Surat Kuasa Pajak
Surat Kuasa Pajak adalah surat yang secara resmi dibuat oleh WP (PKP) dan diberikan kuasa kepada seseorang (pihak lain) untuk bertugas melaksanakan hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkup perpajakan.
Surat kuasa pajak ini digunakan apabila si WP mewakilkan urusan perpajakannya kepada pihak lain untuk melakukan hak maupun kewajiban dalam rangka memenuhi urusan perpajakan secara sah.
Ketentuan Penunjukan Surat Kuasa Pajak
Seseorang dapat ditunjuk sebagai pemegang kuasa oleh WP untuk membantu mengurusi perpajakan apabila memenuhi ketentuan berikut:
- Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Memiliki surat kuasa khusus dari WP atau PKPyang memberi kuasa
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak Terakhir
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Download Surat Kuasa
Berikut contoh Surat Kuasa, silahkan diisi sesuai dengan isian pada surat kuasa pajak.