KPK Periksa Direktur PT Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya, ini Kasusnya

Fajarpos.com
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Dok. KPK)

JAKARTA – Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Julius Sanjaya diperiksa  sebagai saksi berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

“Pemeriksaan atas nama JS, selaku Direktur Keuangan dan Akutansi PT Sinarmas Sekuritas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9).

Pemrriksaan saksi untuk mengungkap kejahatan dalam kasus korupsi. Saksi dipanggil biasanya mengetahui praktik lancung yang sedang ditangani penyidik.

Dalam perkara ini, KPK  mengumumkan status hukum mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih sebagai tersangka.

Penyidikan ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprin.Dik/45/DIK.00/01/03/2024. PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif sebesar Rp1 triliun dalam kasus ini.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mencegah Kosasih bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

(***)

Exit mobile version