Pilar Saga Ichsan Menyatakan Pemkot Tangsel Akan Beri Hukuman Serius Para Pembakar Sampah Ilegal

Fajarpos.com Fajarpos.com
Pilar Saga Ichsan

Fajarpos.com, Tangsel – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menyebutkan bahwa otoritas Kota Tangerang Selatan akan memberikan hukuman keras kepada para pelaku pembakaran sampah ilegal. Hukuman tersebut dimulai dari pelanggaran kecil sampai hukuman berat yaitu penjara.

“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” ucap Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Puspemkot Tangsel, pada Rabu (03/08).

Pilar menegaskan karenanya, bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.

“Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu penyebaran informasi terkait langkah tegas sesuai Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019 tentang pengaturan sampah ini akan diperluas, dimulai dari tingkat regional.

“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” ucap Pilar.

Pilar termasuk berkata, akan dipersiapkan Satuan Tugas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

“Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

Karena menurut Pilar, masih ada juga lokasi-lokasi sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.

“Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan,” ucapnya.

“Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” terangnya.