Kemenkeu: Nilai Transaksi Pemerintah Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Terus Meningkat

Fajarpos.com Fajarpos.com
Kemenkeu

Fajarpos.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, nilai transaksi pemerintah dengan menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP) terus naik. Peningkatan ini adalah usaha pemerintah untuk memudahkan dan juga meningkatkan tanggung jawab pemantauan penggunaan anggaran belanja negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pada 2019 nilai transaksi KKP baru mencapai Rp 243 miliar. Angka ini terus meningkat, di mana pada 2022 nilainya mencapai Rp 753 miliar.

Pada bagian pertama tahun ini, jumlah transaksi KKP telah mencapai Rp 427 miliar, naik 80 persen dari tahun sebelumnya. Dengan melihat peningkatan tersebut, Sri Mulyani yakin bahwa jumlah transaksi KKP akan melebihi Rp 753 miliar sepanjang tahun ini.

“Dengan menggunakan kartu kredit tentu kita bisa lebih akuntabel dan bersifat akurat, serta tepat waktu dalam melakukan monitoring penggunaan anggaran belanja pemerintah,” tuturnya, dalam pembukaan Acara Temu Bisnis Tahap Keenam – Indonesia Catalogue Expo and Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut bendahara negara bilang, penggunaan KKP diharapkan dapat mendorong satuan kerja (Satker) pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsi secara efektif. Pada saat bersamaan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menggunakan KKP sebagai alat pembayaran pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2019. Penggunaan KKP ini diatur adlam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2018.

Penggunaan KKP bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan (UP) serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja.

“Dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah tentu belanja negara satker yang dibebankan kepada APBN dapat langsung tercatat dan termonitor,” ucap Sri Mulyani.