Jakarta, Fajarpos Media – Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken peraturan atau Undang-Undang (UU) terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022. Tiga provinsi tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Menurut Pelinus Balinal selaku Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang sangat tepat dalam mendorong percepatan pembangunan di Papua.
Dia menilai, keputusan besar ini adalah bentuk dorongan dari pemerintah terhadap pembangunan serta kemajuan Papua dari berbagai sektor.
“Sebagai seseorang yang tumbuh besar di Papua, kebijakan yang telah resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan langkah besar dan luar biasa. Ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk terus memajukan Papua dari bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, ekonomi, dan sektor lainnya,” ucap Pelinus, Selasa (02/08/2022).
Dia juga membahas tentang dasar dari lahirnya kebijakan ini. Pelinus merujuk pada materi yang tertuang dalam UU tersebut, yaitu tentang latar belakang pemekaran wilayah yang didasari pada aspirasi masyarakat Papua dengan mempertimbangkan pemerataan pembangunan.
Selain itu, kebijakan ini juga bersandar pada tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan, serta marwah dan identitas masyarakat Papua.
“Masyarakat Papua mestilah bangga dengan kebijakan ini. Karena sebagaimana tertuang dalam UU, kebijakan ini diputuskan demi kesejahteraan dan pemerataan pembangunan di tanah Papua. Hal ini harus dimanfaatkan untuk terus memompa kemajuan SDM dan SDA kita,” pungkasnya.
Keputusan mengenai pemekaran wilayah di Papua sejatinya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).