NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas wajib pajak di Indonesia dan kartu ini harus dimiliki oleh semua wajib pajak di Indonesia. Bagi wajib pajak (WP) yang kehilangan atau mengalami kerusakan kartu NPWP, jangan khwatir kita dapat mencetak ulang kartu NPWP dengan beberapa langkah mudah.
Cara Cetak Ulang Kartu NPWP
WP dapat mencetak ulang kartu NPWP jika kehilangan atau mengalami kerusakan pada kartu NPWP. Cetak ulang kartu NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs website DJP dan berkunjung langsung ke DJP setempat (sesuai domisili).
Persyaratan Cetak Ulang
Untuk mencetak ulang kartu NPWP, WP harus memenuhi beberapa persyaratan.
- Membawa KTP Asli dan Fotocopy KTP;
- Mengisi Formulir Permohonan Cetak Ulang NPWP.
Langkah-Langkah Cetak Ulang
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencetak ulang kartu NPWP hilang/rusak:
- Login ke Website DJP atau DJP online di https://djponline.pajak.go.id/
kemudian masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha); - Pilih menu Informasi. Nanti, akan muncul NPWP elektronik dan tombol “Kirim e-mail“.
- Klik tombol “Kirim e-mail“, secara otomatis sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP;
- Kemudia cek inbox e-mail, cari email dari DJP Online, buka dan unduh kartu NPWP pada lampiran. Dengan memiliki file NPWP yang dikirim oleh DJP, WP dapat mencetak kartu tersebut secara mandiri.
Biaya Cetak Ulang
Biaya cetak ulang kartu NPWP hilang/rusak, DJP memberikan secara gratis 100% alias tidak dipungut biaya sepeserpun.
(*)