Jakarta, Fajarpos.com, Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (FRAKSI NKRI),Kembali menggelar Aksi unjuk Rasa yang keenam kalinya. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di Tiga titik dalam satu Hari yaitu di Di Mahkamah Agung (MA), Kementerian ESDM RI dan Gedung KPK RI.(Kamis,03/06/2022)
“Forum Advokasi dan Kajian Strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia (FRAKSI NKRI) adalah lembaga yang peduli dan konsisten, selaku pemerhati dalam pengawasan lingkungan dan usaha pertambangan serta masalah-masalah lainnya yang bertentangan dengan undang-undang.” Terang (Bung Anto Law/Koordinator Lapangan) di hadapan Media.
“Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola Pertambangan Mineral yang baik, transparan dan profesional, dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.” Lanjutnya
Di Mahkamah Agung, Ketua Fraksi NKRI Tajudin Ka’ba Bersama 3 Delegator lainnya beraudensi dengan Pihak Mahkamah Agung. Para pengunjuk Rasa tersebut mendatangi Mahkamah Agung sebagai titik pertamanya, Mereka meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung Melakukannya Evaluasi terhadap para Hakim yg mengeluarkan Putusan No : 58 PK/TUN/2022 dan meminta Salinan Putusan Tersebut.
“Fraksi NKRI Sangat menyayangkan Putusan Mahkamah Agung No : 58 PK/TUN/2022
yang diputus pada 20 April 2022 Karna kebijakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu kami mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera mengevaluasi para Hakim Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU
Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman.” ( Lanjut Koordinator Lapangan)
Selesai di Mahkamah Agung Mereka mendatangi Kementerian ESDM RI, di kementerian ESDM RI Mereka silih berganti berorasi dengan narasi yang sama yaitu Mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut Kuota 250.000 Metrik Ton, persetujuan RKAB PT PDP 100 Ha
“Kementerian ESDM untuk segera mencabut Kuota 250.000 Metrik Ton, persetujuan RKAB PT PDP 100 Ha karena tidak terkoneksi
dengan mine out resourcesnya, luasan IUP nya, dominasi laut & pemukiman dan di
duga kuat adanya unsur gratifikasi terkait persetujuan pemenuhan kuota 250.000 MT
RKAB PT PDP 100 Ha dengan oknum pejabat DIRJEN MINERBA” (Pungkas Orator di Mobil Komando)
Setelah di kementerian ESDM para Pengunjuk Rasa yang tergabung dalam FRAKSI NKRI mendatangi KPK RI, Mereka menyuarakan persoalan Dugaan Gratifikasi.
“KPK RI segera usut tuntas dugaan gratifikasi di Mahkamah Agung terkait adanya
putusan PK 2 yang membatalkan PK 1, hal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66
ayat (1) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman
terkait Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang mengabulkan gugatan PK 2, PT
Putra Dermawan Pratama” (Tutur Koordinasi Lapangan)
“Bahwa PT PDP diduga kuat melakukan transaksional
pertimbangan teknis ke Tim Evaluator serta oknum Pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk memuluskan & memaksakan utk diberi kuota 250.000 Metrik Ton. Bahkan jumlah yang
besar sangat tidak kesesuaian dengan area lokasi yang disebutkan tidak ada lagi resources,
dominasi perkampungan, koordinatnya jatuh ke perairan laut, stockpile & jetty/pelabuhan.” )Pungkas Orator lainnya di Mobil Komando)
Sebelum mereka membubarkan diri, Bung Anto Law Membacakan poin-poin Tuntutan aksi di Depan KPK RI.
Adapun Tuntutan dari FRAKSI NKRI yaitu :
- Selamatkan bumi Anoa Kolaka Utara dari cengkraman Haliem Hoentoro Direktur
PT.PDP yang di duga tidak taat terhadap reklamasi lingkungan akibat penambangan
nikel Serta PT PDP adalah perusahaan pengemplang pajak - Demi keadilan mendesak Kementerian ESDM untuk segera mencabut Kuota
250.000 Metrik Ton, persetujuan RKAB PT PDP 100 Ha karena tidak terkoneksi
dengan mine out resourcesnya, luasan IUP nya,dominasi laut & pemukiman dan di
duga kuat adanya unsur gratifikasi terkait persetujuan pemenuhan kuota 250.000 MT
RKAB PT PDP 100 Ha dengan oknum pejabat DIRJEN MINERBA - KPK segera usut tuntas dugaan gratifikasi di Mahkamah Agung terkait adanya
putusan PK 2 yang membatalkan PK 1, dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66
ayat (1) Mahkamah Agung UU dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman
terkait Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang mengabulkan gugatan PK 2, PT
Putra Dermawan Pratama - Demi keadilan mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera
mengevaluasi para Hakim Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Nomor 58
PK/TUN/2022 yang dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU
Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman
Fraksi NKRI Berjanji akan kembali Menyambangi Mahkamah Agung, Kementerian ESDM dan KPK RI jika Tuntutan Mereka tidak di indahkan dan akan kembali dengan Massa Yang lebih Banyak.