MataHukum: Satgas PKH Jangan Jadi Alat Kemenhut Berlindung dari Kejahatan Sawit

Fajarpos.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum Mukhsin Nasir

JAKARTA – Sekretaris Jenderal MataHukum Mukhsin Nasir mengingatkan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) tidak sembarangan menyita kebun kelapa sawit. Penyitaan lahan perkebunan tetap harus melalui koridor hukum yang semestinya.

“Tidak boleh sembarangan menyita perkebunan sawit tanpa melalui proses hukum melalui putusan peradilan. Ini bisa merusak tatanan penegakan hukum tentang kehutanan dan keadilan dan kemanfaatan hukum karena penyitaan tanpa ada proses pidana melalui putusan peradilan  merupakan tindakan yang melanggar norma aturan hukum sebagai negara hukum,” kata Mukhsin Nasir kepada media, Kamis (3/4).

Mukhsin mengatakan  percuma Satgas PKH melakukan penyitaan tanpa ada landasan dan proses hukum yang kuat karena sangat  berpotensi terjadi pelanggaran HAM serta menimbulkan terganggunya investasi  pelaku bisnis perhutanan khususnya sawit.

Mukhsin menyampaikan jika penyitaan perkebunan sawit melalui instrumen hukum guna menyelamatkan aset kekayaan alam, dia mendorong Satgas PKH menempuh upaya hukum keperdataan kepada korporasi bila diduga area sawitnya ilegal. Melalui upaya keperdataan itu, kata dia, akan ada hasil putusan hukum yang jelas.

“Jadi satgas jagan hanya main sita aja tanpa diawali proses hukum. Jangan sampe tindakan satgas justru berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Ini bisa bahaya terhadap wajah hukum kita sebagai negara hukum,” jelasnya.

Dia pun meminta satgas profesional dalam melakukan penegakan hukum sehingga bisa melahirkan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Jangan sampai tim satgas PKH ini dianggap sebagai tim satgas pelanggar hukum dan HAM di mata publik,” papar Mukhsin.

Dengan proses hukum yang jelas hingga dapat dibuktikan jika selama ini area perkebunan sawit ini beropersi secara ilegal maka semua pihak, termasuk instansi terkait yang punya kewenangan dalam pengawasan proses izin perkebunan sawit sebagaimana ketentuan perundangan tentang kehutanan, baik di daerah terkhusus pejabat Kementerian Kehutanan harus punya tanggung jawab hukum terhadap area sawit yang disita oleh tim satgas PKH.

Jika instansi terkait itu terbukti melakukan pembiaran selama ini, maka pejabat instansi terkait dapat dipidana  sebagai konsekuensi hukum terhadap tugas dan jabatannya sebagai penyelenggara aturan perundangan tentang kehutanan.

Mukhsin menunjuk hidung pejabat kementerian memiliki tanggung jawab hukum terhadap sejumlah areal sawit yang di sita tim satgas PKH adalah Dirjen Planologi Kehutanan.

“Yang paling utama harus punya tanggung jawab hukum adalah Dirjen Planologi Kehutanan, jangan justru dengan tindakan tim satgas PKH ini
Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan berlindung di balik kejahatan ilegal sawit,” kta Mukhsin.

Selama ini, tugas Ditjen Planologi Kehutanan adalah menata terhadap banyaknya perkebunan sawit ilegal.

“Jangan-jangan Dirjen Planologi bermain mata, main tutup mata terhadap sejumlah  perkebunan sawit ilegal. Hutan itu ibarat rumahnya Dirjen Planologi kehutanan, masa selama ini ribuan illegal perkebunan sawit dia tidak ketahui dan dibiarkan tanpa ada tindakan hukum, kan aneh. Jadi Dirjen Planologi ini dimana fungsinya?” tanya Mukhsin.

(***)

Exit mobile version