JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Iwan Henry Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan pada Kasus yang terjadi tahun 2023 merugikan negara Rp150 miliar.
Selain Iwan Henry, penyidik juga menetapkan tersangka Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fahirza Maulana dan Direktur Event Organizer (EO), Gatot Arif Rahmadi.
“Para tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses, dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses Penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Patris Yusrian Jaya dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (3/1).
Patris mengatakan dalam kasus ini Penyidik akan memanggil tersangka Iwan dan Fahirza sebagai tersangka. Kemudian, keduanya akan dilakukan penahanan untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Dalam hal ini penyidik juga sudah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp1 miliar, dan akan melakukan pengembangan perkara dengan mendalami kegiatan-kegiatan hingga 2024.
“Kami masih akan terus melakukan pendalaman dan modus-modus yang digunakan. Sejauh ini modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memalsukan stempel,” tandanya.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejati DKJ Desember lalu melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tahun Anggaran 2023. (***)