Fajarpos.com, Jakarta – Polisi telah secara resmi menahan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa Panji Gumilang ditahan pada pukul 02.00 WIB pada Rabu (02/08).
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan, Rabu.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sejak Selasa, (01/08/23).
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang pukul 21.15 WIB. pada hari yang sama, polisi juga “memberikan surat perintah penangkapan” terhadapnya.
“Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (01/08) malam.
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
Sebagai bagian dari investigasi untuk mengungkap adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli. Mereka juga berhasil mengumpulkan tiga alat bukti dan satu surat untuk membantu penetapan tersangka.
Sejak tanggal 4 Juli sebelumnya, polisi telah menyatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara terhadap Panji Gumilang mengarah kepada dugaan penistaan agama.
Meskipun dalam berbagai wawancara dengan media, Panji Gumilang telah berulang kali membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk tuduhan penistaan agama dan isu penyebaran paham Negara Islam Indonesia (NII) di pesantren Al Zaytun.
Pada akhir Juni lalu, Pendiri NII Crisis Center yang juga merupakan mantan pengurus teritorial NII di Indramayu, Ken Setiawan, melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, sekelompok orang yang menamai diri sebagai Forum Pembela Pancasila (FAPP) juga melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/06).
Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama. Para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) telah meminta agar aparat hukum berhati-hati dalam menanggapi tuduhan yang diajukan oleh sejumlah pihak. Beberapa di antara mereka mengusulkan agar masalah ini diselesaikan secara akademis.
Pondok Pesantren Al Zaytun telah mendapat perhatian sejak April 2023, ketika video yang beredar di media sosial menunjukkan jemaah perempuan berada di barisan terdepan belakang imam saat salat Idulfitri.
Pemimpin pondok pesantren, Panji Gumilang, membela praktik tersebut dengan menyatakan bahwa itu merupakan mazhab Sukarno, yaitu presiden pertama Republik Indonesia.
Sejak saat itu, beberapa kontroversi yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun terus menjadi perbincangan di kalangan warganet, termasuk masalah azan yang berbeda dan tata cara salam yang dianggap mirip dengan salam Yahudi.