JAKARTA – Indra Utoyo, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank ikut terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat EDC di BRI.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Indra Utoyo ke luar negeri.
Indra Utoyo yang merupakan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) menjadi salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait kasus tersebut.
KPK mengonfirmasi inisial dari 13 orang yang dicekal terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di bank pemerintah pada tahun 2020–2024.
inisial 13 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi mengenai inisial 13 orang tersebut.
Pada kesempatan berbeda, Fitroh mengonfirmasi bahwa dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo. Adapun Indra Utoyo saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.
(***)