Diduga Manipulasi Proyek Gedung UPPPD Kebayoran Lama, Kejati Jakarta Diminta Periksa Kepala Bapenda dan Direksi PT Debitindo Jaya 

Fajarpos.com
Gedung Bappenda DKI
Gedung Bappenda DKI

JAKARTA – Center for Budget Analysis (CBA) mencium dugaan rasuah dalam proyek pembangunan Gedung UPPPD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT Debitindo Jaya dengan nilai kontrak mencapai Rp29,5 miliar.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menyelidiki dugaan manipulasi proyek tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan memanggil jajaran direksi PT Debitindo Jaya serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proses tender proyek ini bermasalah dan tidak transparan. Ini harus segera diselidiki secara hukum,” ujar Uchok, Senin (2/6).

Sementara Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyampaikan proyek tersebut berpotensi melibatkan praktik tender fiktif.

Pagu proyek diketahui sebesar Rp38,1 miliar, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp37,9 miliar. PT Debitindo Jaya memenangkan tender dengan penawaran Rp29,58 miliar atau hanya 77,98% dari HPS.

“Meskipun tampaknya hemat, penawaran yang terlalu rendah justru berisiko menurunkan kualitas bangunan. Apalagi ada indikasi pengaturan harga,” ungkap Jajang.

CBA mengidentifikasi tiga pola mencurigakan dalam proses tender ini:

• Penawaran Identik: Sebanyak 12 peserta mengajukan harga yang sama persis hingga dua digit desimal, yaitu Rp30.346.612.840,83. Bahkan tiga peserta lainnya memiliki penawaran yang hampir serupa.

• Struktur Harga Sistematis dan Bertingkat: Penawaran tampak tersusun sistematis dengan selisih harga sangat kecil, diduga sebagai bentuk cover bidding atau penawaran semu untuk mengelabui proses lelang.

• Peserta Tak Memenuhi Syarat: Dari total 209 peserta, dua tidak mencantumkan NPWP, dan lebih dari 170 peserta tidak mengisi penawaran harga, yang mengindikasikan banyak peserta hanya sebagai pelengkap formalitas.

CBA menyatakan bahwa pola-pola tersebut melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya transparan, adil, dan akuntabel. Lembaga ini mendesak KPK, BPK, dan instansi pengawas lain untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

“Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tapi juga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan yang bebas dari manipulasi. Jika dibiarkan, akan terjadi pemborosan, proyek gagal mutu, dan kerusakan iklim usaha,” ujar Jajang (***)