Tangsel, FP Banten – Gugatan Kota Tangerang Selatan (KONI Tangsel) dikabulkan Dewan Hakim Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten.
Dewan Hakim Porprov VI Banten secara resmi telah memberikan keputusan terkait mutasi atlet cabang olahraga (cabor) renang.
Sidang berlangsung di Sekretariat Dewan Hakim Porprov VI Banten tepatnya di Stadion Benteng Reborn Kota Tangerang pada hari Sabtu (26/11/22).
Sengketa pada Porprov VI Banten 2022, KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai pemohon, dan Kabupaten Tangerang termohon I dan Kabupaten Serang termohon II.
Sidang berlangsung secara terbuka dan dapat diakses publik yang dihadiri Hakim Ketua Sumardi, Hakim Anggota Budi Darmawanto, dan Hakim Anggota Erlan Herlan.
Sidang juga dihadiri Bagian Hukum KONI Tangsel Dadang Rahayu dan Petuah Sirait, serta Bidang Hukum KONI Kabupaten Tangerang Dyah Wuri Sulistyati. Sedangkan pihak termohon II tidak hadir.
Gugatan dilayangkan pemohon terkait mutasi 10 atlet KONI Tangsel ke Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang untuk mengikuti Porprov VI Banten.
Mutasi 3 atlet ke Kabupaten Tangerang dan 7 atlet ke Kabupaten Serang tersebut dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Ketua Umum KONI Banten No 03 Tahun 2022.
“Pemohon menuntut 10 atlet perpindahan dari Tangerang Selatan dinyatakan tidak sah keikutpesertaan atlet, dan perolehan medalinya dibatalkan atau dicabut,” kata Hakim Anggota Budi Darmawanto.
Dalam keputusannya, Dewan Hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Hakim menyatakan, bahwa dalam keputusannya mendiskualifikasi 3 atlet cabor renang Kabupaten Tangerang dari keikutsertaannya dalam Porprov VI Banten.
Hakim juga menyatakan 7 atlet cabor renang yang mewakili Kabupaten Serang turut dibatalkan keikutsertaannya dalam Porprov VI Banten.
Selain itu, Hakim memutuskan bahwa medali yang diperoleh atlet renang yang didiskualifikasi dalam Porprov VI Banten tersebut dicabut.
“Putusan bersifat final,” jelas Hakim Ketua Sumardi dalam sidang. ****