JAKARTA – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Herni Damayanti.
Herni Damayanti merupakan buron tindak pidana perpajakan asal Kejaksaan Tinggi Papua.
Herni diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan RT 002/RW009, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kota Makassar, pada Senin (30/6/2025) malam.
Herni Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,7 miliar
Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, juga telah menjatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp627.579.610 subsider 2 bulan masa tahanan terhadap Herni pada 21 September 2023. Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab.
Saat diamankan, Herni bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
(***)