Objek dan Saat Terutang Bea Meterai

Fajarpos.com Fajarpos.com
Call Center Nafenzi (Distributor e-Meterai): 0813-8703-8299 / [email protected]

Objek Bea Meterai

Berikut merupakan Objek Bea Meterai, Bea Meterai akan dikenakan atas:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipanya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  • Menyebutkan penerimaan uang;
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca juga: Apa itu e-Meterai?

Bea Meterai terutang pada saat Apa?

Bea Meterai terutang pada saat:

  1. Dokumen dibubuhi untuk tanda tangan
    • Surat Perjanjian berserta rangkapnya
    • Surat Perjanjian berserta rangkapnya
    • Akte notaris beserta grosse , Salinan, dan kutipannya
    • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya
  2. Dokumen selesai dibuat
    • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
    • Dokumen transaksi surat berharga , termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  3. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat
    • Surat keterangan pernyataan atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
    • Dokumen lelang
    • Surat yang menyatakan jumlah uang
  4. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  5. Dokumen digunakan di Indonesia, untuk dokumen perdata yang dibuat di luar negeri

Baca juga: Berapa Tarif Bea Meterai?

Cara Beli e-Meterai

PT. Nafenzi Fajarpos Media adalah salah satu distributor yang terdaftar secara resmi untuk mendistribusikan ke para reseller di seluruh Indonesia.