Berapa Tarif Bea Meterai?

Fajarpos.com Fajarpos.com
Call Center Nafenzi (Distributor e-Meterai): 0813-8703-8299 / [email protected]

Penjelasan Bea Meterai

Apa yang dimaksud Bea Meterai? Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless).

Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Baca juga: Apa itu e-Meterai?

Tarif Bea Meterai

Berapa tarif Bea Meterai? Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”

Cara Beli e-Meterai

PT. Nafenzi Fajarpos Media adalah salah satu distributor yang terdaftar secara resmi untuk mendistribusikan ke para reseller di seluruh Indonesia.