Mau Bikin PT 2020, Ini Prosedur dan Syarat Pendiriannya

Fajarpos.com Fajarpos.com
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Mau Bikin PT 2020, Ini Prosedur dan Syarat Pendiriannya – Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir cukup banyak terjadi perubahan pada prosedur dan syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) terutama yang terkait dengan pengurusan izin usahanya. Perubahan yang signifikan terkait dengan prosedur dan syarat pendirian PT dimulai dengan berlakunya Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018.

Online Single Submission (OSS) adalah proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS mengintrodusir adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), penyesuaian maksud dan tujuan dengan kegiatan usaha menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 dan cara pengajuan izin usaha dan izin operasional atau izin komersial.

Untuk bisa memahami prosedur dan syarat pendirian PT terbaru serta perizinan usahanya maka harus dikaitkan dengan aturan-aturan terbaru khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP tentang OSS”).

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Perlu kamu ketahui, dalam PP tentang OSS terdapat 20 sektor usaha yang perizinannya dapat diajukan melalui sistem OSS. Diantaranya adalah sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan.

Namun untuk sektor pertambangan dan keuangan, kamu tidak dapat mengurusnya melalui sistem OSS. Kedua sektor tersebut prosedur perizinannya masih di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan dan migas serta Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk perbankan dan non-perbankan.

Mengenal Online Single Submission (OSS)

Online Single Submission (OSS) dikelola oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga ini berwenang untuk:

  1. menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS
  2. menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS
  3. menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS
  4. mengelola dan mengembangkan sistem OSS
  5. bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

Selain kewenangan di atas, Lembaga OSS berwenang untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku NIB yang diperoleh jika kamu melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai NIB, dan/atau jika NIB kamu dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat ini yang menjadi lembaga OSS adalah BKPM

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) salah satu konsep terbaru setelah berlakunya PP tentang OSS merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Selain berlaku selama kamu menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, NIB berlaku juga sebagai:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Importir (API)
  3. Hak akses kepabeanan

PT yang kamu dirikan dapat memperoleh NIB dengan cara registrasi pada laman OSS dan melakukan pengisian data sebagai berikut:

NoDaftar Isian
1Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran  
2Bidang usaha  
3Jenis penanaman modal  
4Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing  
5Lokasi penanaman modal  
6Besaran rencana penanaman modal  
7Rencana penggunaan tenaga kerja  
8Nomor kontak badan usaha  
9Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya  
10NPWP Pelaku Usaha non perseorangan  
11NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan  

Uraian Maksud dan Tujuan Menggunakan KBLI 2017

Di penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP Tentang OSS disebutkan bahwa “bidang usaha” merupakan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/2017.

Oleh karena itu, jika kamu mendirikan PT setelah adanya OSS maka harus dipastikan bidang usaha yang tercantum dalam maksud dan tujuan di akta pendirian PT sudah menggunakan KBLI 2017. Perlu digarisbawahi bahwa penggunaan KBLI 2017 ini harus sudah dilakukan di tahap pembuatan akta pendirian PT. Bila ini tidak dilakukan maka proses di OSS akan terhambat dan sangat mungkin kamu harus melakukan perubahan akta terlebih dahulu sebelum bisa lanjut dengan proses di OSS.

Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Perka BPS 19/2017. Karena aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2017, tentu perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya masih menggunakan KBLI versi aturan sebelumnya. Keadaan ini menjadi masalah tersendiri karena dengan KBLI yang lama, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi melalui OSS.

Agar perusahaan tersebut dapat teregistrasi ke dalam sistem OSS guna memperoleh NIB dan mengurus perizinan melalui OSS, maka kode KBLI untuk bidang usaha yang tercantum pada maksud dan tujuan di anggaran dasar harus disesuaikan dengan KBLI 2017.

Izin Usaha

Izin Usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Izin Usaha ini bisa berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan memiliki masa berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Kegiatan yang dapat kamu lakukan setelah mendapatkan Izin Usaha adalah sebagai berikut:

  1. Pengadaan tanah
  2. Perubahan luas lahan
  3. Pembangunan bangunan Gedung dan pengoperasiannya
  4. Pengadaan peralatan atau sarana
  5. Pengadaaan sumber daya manusia
  6. Penyelesaian sertifikasi atau kelaikan
  7. Pelaksanaan uji coba produksi (commisioning)
  8. Pelaksanaan Produksi

Satu hal yang menarik adalah untuk Izin Usaha tertentu dapat berlaku sekaligus sebagai Izin Komersial atau Operasional. Contohnya adalah Izin Usaha Perdagangan.Saat kamu mendapatkannya maka kamu tidak perlu lagi mengurus Izin Komersial atau Operasional.

Izin Komersial atau Operasional

Izin Komersial atau Operasional merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Namun perlu kamu ingat, tidak seperti Izin Usaha, untuk Izin komersial atau operasional berlaku sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing izin.