BANTEN – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Kabag BPKAD) Banten Rina Dewiyanti dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Banten, Ahmad Syaefullah telah menjalani pemeriksaan permintaan keterangan.
Kabag BPKAD) Banten Rina Dewiyanti dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemprov Banten Ahmad Syaefullah diperiksa kasus dugaan korupsi BPO Gubernur Banten tahun 2022-2024 yang bernilai Rp39 miliar.
Rina diperiksa pada 15 Januari 2025. Sementara Ahmad diperiksa Kamis 30 Januari 2025.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan sudah ada 7 pejabat Pemprov Banten yang bergiliran dimintai keterangan. Saat ini jaksa masih menyelidiki dan akan segera menetapkan siapa tersangkanya.
“Sudah ada tujuh orang yang diperiksa sejauh ini,” ujarnya.
Penyelidikan ini dimulai pada awal Januari 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat yang dilimpahkan ke Kejati Banten.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT 09/M.6/Fd.1/01/2025 telah diterbitkan pada 2 Januari 2025.
Penyelidikan ini didasarkan pada laporan yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang kemudian diteruskan kepada Kejati Banten. (***)