Perkembangan Pendaftaran Lembaga Survei/Jajak Pendapat Pemilu 2024

Fajarpos.com
Fajarpos.com
Lembaga Survei dan Jajak Pendapat Pemilu Tahun 2024 (Sumber: KPU RI).

Jakarta – Sebagai payung hukum, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengacu pada Ketentuan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024. Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.

Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160).

Berdasarkan pantauan terakhir Lembaga Survei/Jajak Pendapat Pemilu 2024 yang terdaftar di KPU RI, yaitu berjumlah 83 lembaga. Dari 83 lembaga masih terdapat 1 lembaga tidak ada status dan 2 lembaga masih dalam perbaikan berkas.

Baca Selengkapnya: Rekapitulasi Pendaftaran Lembaga Survei dan Jajak Pendapat Pemilu Tahun 2024